Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Upaya Banding Kandas, Galih Ginanjar Kemungkinan Akan Ajukan Kasasi ke MA

Tim kuasa hukum Galih Ginanjar buka suara soal banding yang mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Usai Upaya Banding Kandas, Galih Ginanjar Kemungkinan Akan Ajukan Kasasi ke MA
Tribunnews/Herudin
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Galih Ginanjar buka suara soal banding yang mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Upaya banding Galih Ginanjar karena tidak menerima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, soal kasus dugaan penghinaan Ikan Asin kepada Fairuz A Rafiq.

Kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Lubis mengatakan kalau Pengadilan Tinggi tidak mengabulkan permohonan banding kliennya.

"Banding kami diterima. Tapi, majelis hakim memutus perkara ini dengan hasil menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny Lubis kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).

Denny mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang belum dikirimkan dari Pengadilan Tinggi.

"Setelah kami pelajari dan diskusi dengan Galih, kemungkinan kami akan ajukan kasasi ke Mahkama Agung. Sejauh ini Galih belum tau soal putusan Pengadilan Tinggi," ucapnya.

Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Tetap Jalani Hukuman 2,4 Tahun Penjara

Baca: Dendam Karena Ikan Asin, Fairuz Sampai Emosi Curhat Soal Kelakuan Galih Ginanjar: Lukanya Itu!

Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
Berita Rekomendasi

Denny mengatakan kalau kasasi ke Mahkama Agung harus dilakukan, agar istri dari Barbie Kumalasari ini bisa mendapatkan vonis yang lebih ringan.

"Kalau menurut saya sebagai kuasa hukum ya harus ajukan kasasi. Tapi kami belum bisa memutuskan sekarang karena harus diskusi dengan Galih," jelasnya.

Lebih lanjut, Denny Lubis menegaskan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi, membuat Galih Ginanjar masih menjalani hukuman sebagai terpidana sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya masih jalani hukuman 2,4 tahun penjara," ujar Denny Lubis.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa 'Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Agenda peesidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020) beragendakan putusan majelis hakim.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Widodo menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa trio Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa.
Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa. (kolase/dok Tribunnews.com)

"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim didalam persidangan, Agus Widodo.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana sati tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga, Galih Ginanjar dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," jelas Majelis Hakim.

Mengenai duduk perkara kasus Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Galih mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin. Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami, yang diunggah beberapa waktu lalu.

Publik pun geger atas ucapan Galih. Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.

Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram. Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapannya.

Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.

Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas