Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Divonis Bersalah dalam Kasus KDRT Terhadap Dipo Latief, Tapi Tak Dipenjara

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Nengeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selaran, Rabu (15/7/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Divonis Bersalah dalam Kasus KDRT Terhadap Dipo Latief, Tapi Tak Dipenjara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani divonis bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Nengeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selaran, Rabu (15/7/2020).

Nikita Mirzani dihukum enam bulan masa percobaan tanpa perlu menjalani masa hukuman di penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan.

Nikita Mirzani vs Dipo Latief
Nikita Mirzani vs Dipo Latief (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim persidangan menetapkan masa pehananan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah diputuskan.

Baca: Tak Gentar Hadapi Sidang Putusan Kasus KDRT, Nikita Mirzani: Kan Sudah Pernah Dipenjara

Berita Rekomendasi

"Menyatakan barang bukti satu buah asbak rokok mobil dikembaklikan kepada saksi korban Ahmad Dipo Ditiro. Kemudian membebankan biaya perkara kepasa terdakwa sebesar Rp. 2000 ," ucap Ketua Majelis Hakim persidangan.

Baca: Pihak Nikita Mirzani Duga Dipo Latief Sengaja Buat Laporan Kasus Penganiayaan agar Tak Diceraikan

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

Baca: Debat di Persidangan, Nikita Mirzani Emosi hingga Sebut Dipo Latief Amnesia: Yang Hamilin Saya Jin?

Nikita Mirzani ungkap perjuangan lahirkan Arkana Mawardi
Nikita Mirzani ungkap perjuangan lahirkan Arkana Mawardi (Kolase/ IG mariophotographie dan nikitamirzanimawardi_17)

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.

Nikita Mirzani saat melahirkan, serta saat bersama Dipo Latief
Nikita Mirzani saat melahirkan, serta saat bersama Dipo Latief (kolase instagram nikitamirzanimawardi_17)

Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.

Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas