Nikita Mirzani Divonis Bersalah dalam Kasus KDRT Terhadap Dipo Latief, Tapi Tak Dipenjara
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Nengeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selaran, Rabu (15/7/2020).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani divonis bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Nengeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selaran, Rabu (15/7/2020).
Nikita Mirzani dihukum enam bulan masa percobaan tanpa perlu menjalani masa hukuman di penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan.
![Nikita Mirzani vs Dipo Latief](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nikita-mirzani-vs-dipo-latief.jpg)
"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim persidangan menetapkan masa pehananan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah diputuskan.
Baca: Tak Gentar Hadapi Sidang Putusan Kasus KDRT, Nikita Mirzani: Kan Sudah Pernah Dipenjara
"Menyatakan barang bukti satu buah asbak rokok mobil dikembaklikan kepada saksi korban Ahmad Dipo Ditiro. Kemudian membebankan biaya perkara kepasa terdakwa sebesar Rp. 2000 ," ucap Ketua Majelis Hakim persidangan.
Baca: Pihak Nikita Mirzani Duga Dipo Latief Sengaja Buat Laporan Kasus Penganiayaan agar Tak Diceraikan
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
Baca: Debat di Persidangan, Nikita Mirzani Emosi hingga Sebut Dipo Latief Amnesia: Yang Hamilin Saya Jin?
![Nikita Mirzani ungkap perjuangan lahirkan Arkana Mawardi](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nikita-mirzani-tak-terima-arkana-mawardi-disebut-mirip-dipo-latief.jpg)
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
![Nikita Mirzani saat melahirkan, serta saat bersama Dipo Latief](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nikita-mirzani-saat-melahirkan-serta-saat-bersama-dipo-latief.jpg)
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.