Nikita Mirzani Tak Dipenjara, Pengacara Sebut Hakim dan Jaksa Objektif
Nikita Mirzani sangat bersyukur atas vonis majelis hakim, atas kasus penganiayaan dalam rumah tangganya dengan sang suami, Dipo Latief.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani sangat bersyukur atas vonis majelis hakim, atas kasus penganiayaan dalam rumah tangganya dengan sang suami, Dipo Latief.
Pasalnya, meski majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani bersalah telah melakukan penganiayaan kepada Dipo Latief, namun ibu tiga anak itu tak menjalani hukumannya didalam penjara.
Usai menjalani persidangan, Nikita Mirzani terlihat menangis. Ia memeluk erat sahabatnya, Fitri Salhuteru setelah mendengar putusan majelis hakim.
Baca: Divonis Bersalah Atas Kasus KDRT, Nikita Mirzani Menangis Sesenggukan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kliennya sudah lega karena kasusnya dengan Dipo Latief sudah berakhir.
"Alhamdulillah ya bahwa persoalan ini sudah selesai," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Baca: Nikita Mirzani Divonis Bersalah dalam Kasus KDRT Terhadap Dipo Latief, Tapi Tak Dipenjara
Fahmi mengatakan bahwa dalam amar putusan majelis hakim, garis besar yang harus diambil adalah wanita yang akrab disapa Niki itu tak menjalani hukumannya didalam penjara.
"Saya tidak akan membahas yang lain-lain, tentang pasal berapa, pertimbangan apa dan sebagainya," ucapnya.
Fahmi menilai tangisan bintang film 'Comic 8' dan 'Jakarta Undercover' itu adalah bentuk harunya atas putusan majelis hakim, yang memihak kepasanya.
"Tapi bahwa Niki menangis karena dia tidak harus masih penjara. Yang perlu kita syukuri Alhamdulillah bahwa Niki divonis tidak harus masuk penjara. Itu saja, benar dan salah Allah yang tahu," jelasnya.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mewakili Nikita Mirzani menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah menjalankan pekerjaannya dengan baik.
"Majelis hakim dan Jaksa sangat objektif dalam sidang ini. Kami berterima kasih," ujar Fahmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.