Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas dari Kasus Dipo Latief, Nikita Mirzani Bongkar Ritual Buang Sial Jelang Sidang 'Berhasil Juga'

Bisa bebas dari jeratan Dipo Latief, Nikita Mirzani pun blak-blakan membongkar ritualnya jelang sidang vonis.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Bebas dari Kasus Dipo Latief, Nikita Mirzani Bongkar Ritual Buang Sial Jelang Sidang 'Berhasil Juga'
YouTube Crazy Nikmir REAL
Nikita Mirzani saat bertanya pada Dipo Latief di persidangan, diunggah dalam kanal YouTube Crazy Nikmir REAL, Selasa (14/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM -- Setelah melewati perjalanan panjang akibat kasus KDRT atau penganiayaan pada Dipo Latief, Nikita Mirzani akhirnya menghirup udara bebas.

Lantas, Nikita Mirzani pun langsung berteriak 'bebas' mengenakan toa sambil naik truk ketika akan jadi bintang tamu Brownis Trans TV.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani pun blak-blakan membongkar ritualnya jelang sidang vonis.

Ternyata, ritual tersebut membawa hoki untuk Nyai, panggilan karib Nikita Mirzani, sehingga ia pun bisa bebas murni.

"Akhirnya Nikita Mirzani bebas setelah 6 bulan persidangan. Divonis tidak masuk penjara, hahaha," teriak Nikita Mirzani.

"Sekarang gue bebas melakukan apa saja, gue bebas haha," ujarnya lagi.

 Divonis 12Bulan atas KDRT, Nikita Mirzani Tak Terima Semprot Dipo Latief: Kalo Ngomong Suka Ga Ngaca

 Nikita Mirzani Menangis Setelah Divonis Bersalah : Akhirnya Dapat Keadilan

Pembebasan Nikita Mirzani pun disambut gembira oleh Ivan Gunawan dan Ruben Onsu.

Berita Rekomendasi

"Selamat ya say. Jadi sekarang stempelnya bukan lagi terdakwa?" tanya Ivan Gunawan.

"Bukan dong, udah gak ada lagi terdakwa, tersangka. Sekarang udah bebas free, alhamdulillah," jawab Nikita Mirzani.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas