Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saat Menangkap Publik Figur CW, Polisi Temukan Barang Bukti Narkoba, Diduga Sabu

Yusri Yunus masih terus menelusuri penangkapan CW dan akan membawa barang bukti ke laboratorium untuk diperiksa.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saat Menangkap Publik Figur CW, Polisi Temukan Barang Bukti Narkoba, Diduga Sabu
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan satu orang publik figur atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Kabar penangkapan publik figur tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi awak media, Jumat (17/7/2020).

"Iya benar (menangkap publik figur) inisialnya CW," kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan bahwa penangkapan publik figur berinisial CW dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kami amankan tadi pagi pukul 10.00 WIB di kediamannya. Dia ditangkap sendiri di rumahnya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan," ucapnya.

Baca: BREAKING NEWS, Artis CW Diamankan Polisi, Diduga Terkait Kasus Narkoba

Baca: Cerita Bimbim Slank Berhenti Konsumsi Narkoba

Yusri Yunus dalam jumpa pers kasus John Kei, Jumat (26/6/2020)
Yusri Yunus dalam jumpa pers kasus John Kei, Jumat (26/6/2020) (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Yusri menambahkan, bahwa pihaknya mengamankan CW atas laporan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh aparat.

Berita Rekomendasi

"Dari pengamanan tadi pagi, informasi yang didapat itu kami menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika diduga jenis sabu," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri Yunus masih terus menelusuri penangkapan CW dan akan membawa barang bukti ke laboratorium untuk diperiksa.

"Kami cek dulu barang bukti nanti ke laboratorium," ujar Yusri Yunus.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas