Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Atalarik Syach Perihal Gugatan Harta Gono Gini yang Diajukan Tsania Marwa

Atalarik Syach menghadiri mediasi perkara gugatan harta gono gini yang diajukan Tsania Marwa, mantan istrinya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tanggapan Atalarik Syach Perihal Gugatan Harta Gono Gini yang Diajukan Tsania Marwa
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Atalarik Syach ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atalarik Syach menghadiri mediasi perkara gugatan harta gono gini yang diajukan Tsania Marwa, mantan istrinya.

Dengan wajah yang terlihat muram Atalarik mempertanyakan sikap Tsania Marwa yang masih mengajukan gugatan garta gono gini setelah keduanya bercerai.

"Gini ya itu saya kan sudah menyerahkan urusan data sama ahlinya, yang namanya keadilan itu kan berdasarkan kebenaran ya sekarang saya tanya hukum agamanya dulu deh ya," ujar Atalarik Syach di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/7/2020).

Baca: Gugatan Harta Gono Gini Tsania Marwa Terhadap Atalarik Syach, dari Mobil hingga Rumah

"Saya juga nggak tahu salah dan benar coba tanya ke bapak ibu kalian, kakek nenek kalian yang memang ahli agama. Perempuan yang memang sudah pergi meninggalkan rumah, rumah tangganya itu apa statusnya di hukum agama. Itu apa statusnya, itu aja," ucap Atalarik.

Atalarik Syach mendoakan bila ada kesalahan yang dilakukan oleh istrinya itu bisa dihapuskan oleh Allah SWT.

"Ya kalau saya turut mendoakan biar Allah menghapuskan semua dosa-dosanya. Menghapus kan kalau ada kebodohan-kebodohan yang dibuatnya saya berdoa seperti itu, sama-sama doakan," katanya.

Berita Rekomendasi

Sekedar info, Tsania Marwa beberapa waktu lalu mengajukan gugatan atas harta gono gini yang mereka kumpulkan saat masih membangun rumah tangga bersama.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (22/7/2020) dengan agenda laporan hasil mediasi dan masuk ke pokok perkara persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas