Mengaku 3 Bulan Konsumsi Sabu-sabu, Catherine Wilson Terancam 15 Tahun Penjara
Pengakuan yang sama juga disampaikan J, petugas keamanan atau Satpam yang bekerja pada Catherine Wilson.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Catherine Wilson mengaku kepada polisi sudah tiga bulan belakangan ini mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pengakuan yang sama juga disampaikan J, petugas keamanan atau Satpam yang bekerja pada Catherine Wilson.
"Pengakuannya CW (Catherine Wilson) dan J sih baru dua sampai tiga bulan ini konsumsi barang haram tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.
Baca: Catherine Wilson Ajak Satpam Rumahnya Konsumsi Sabu-sabu Bareng
Baca: Catherine Wilson Suruh Satpamnya Beli Sabu-sabu, Bandar Langganannya Jadi DPO
Baca: Merasa Bersalah, Catherine Wilson Minta Maaf
Yusri menjelaskan, Catherine Wilson ingin mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, ia selalu meminta satpamnya berinisial J untuk membeli bandar narkoba berinisial A.
"Masih ada 1 lagi inisial A dia jadi DPO. karena J ini suruhan CW membeli kepada A," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Catherine Wilson dan J dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya diberitakan Catherine Wilson diamankan pihak kepolisian dari kediamannya, Jumat (17/7/2020).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.