Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mengaku 3 Bulan Konsumsi Sabu-sabu, Catherine Wilson Terancam 15 Tahun Penjara

Pengakuan yang sama juga disampaikan J, petugas keamanan atau Satpam yang bekerja pada Catherine Wilson.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Mengaku 3 Bulan Konsumsi Sabu-sabu, Catherine Wilson Terancam 15 Tahun Penjara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rilis penangkapan Catherine Wilson dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Catherine Wilson mengaku kepada polisi sudah tiga bulan belakangan ini mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Pengakuan yang sama juga disampaikan J, petugas keamanan atau Satpam yang bekerja pada Catherine Wilson.

"Pengakuannya CW (Catherine Wilson) dan J sih baru dua sampai tiga bulan ini konsumsi barang haram tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.

Baca: Catherine Wilson Ajak Satpam Rumahnya Konsumsi Sabu-sabu Bareng

Baca: Catherine Wilson Suruh Satpamnya Beli Sabu-sabu, Bandar Langganannya Jadi DPO

Baca: Merasa Bersalah, Catherine Wilson Minta Maaf

Berita Rekomendasi

Yusri menjelaskan, Catherine Wilson ingin mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, ia selalu meminta satpamnya berinisial J untuk membeli bandar narkoba berinisial A.

Rilis penangkapan Catherine Wilson dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.
Rilis penangkapan Catherine Wilson dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Masih ada 1 lagi inisial A dia jadi DPO. karena J ini suruhan CW membeli kepada A," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Catherine Wilson dan J dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Catherine Wilson ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi.
Catherine Wilson ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi. (Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya/ tribunjakarta.com)

Sebelumnya diberitakan Catherine Wilson diamankan pihak kepolisian dari kediamannya, Jumat (17/7/2020).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas