Sudah Minta Maaf, PFI Tunggu Janji Anji untuk Hapus Foto Jenazah Korban Covid-19 di Instagramnya
Sekretaris PFI Pusat, Hendra Eka mengatakan musisi Anji Manji telah meminta maaf kepada pihaknya terkait foto jenazah korban Covid-19.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat, Hendra Eka mengatakan musisi Anji Manji telah meminta maaf kepada pihaknya terkait foto jenazah korban Covid-19.
Hendra menyebut permintaan maaf itu disampaikan lewat sambungan telepon.
"Saudara Anji sudah menghubungi saya via telpon pada pukul 11.47 WIB. Anji sudah meminta maaf terkait postingannya di Instagram," katanya kepada Tribunnews, Senin (20/7/2020).
Hendra melanjutkan, selain permintaan maaf, Anji juga berjanji akan segera menghapus postingan miliknya itu dan meminta maaf secara terbuka.
"PFI akan menunggu bukti janji dari Anji tersebut sebelum menentukan langkah-langkah lain yang akan ditempuh oleh PFI," imbuhnya.
Baca: Anji Ganti Istilah Covid-19 Jadi CVD karena Malas, Sindiran Ernest Prakasa Malah Disangka Serius
Hendra menilai caption yang disematkan Anji dalam postingannya tersebut telah mendiskreditkan profesi pewarta dengan menyamakan produk jurnalistik yang otentik dengan cara kerja buzzer, influencer atau youtuber.
Menurut Hendra, Anji dalam postingan tersebut seharusnya mencantumkan keterangan lain yang berkaitan dengan produk jurnalistik karya Joshua Irwandi.
"Sehingga masyarakat juga ter-edukasi dengan baik, dan tidak ada opini-opini liar atau penghakiman terhadap karya tersebut."
"Anji juga seharusnya lebih bijak dalam mengunggah setiap postingan, agar tidak terjadi bias eksplisit maupun implisit, mengingat follower instagramnya yang cukup banyak," beber Hendra.
Terakhir, Hendra mengimbau supaya masyarakat bisa cross check terlebih dahulu terdahap karya orang lain.
"Terutama karya yang menyangkut teknis-teknis jurnalistik yang mungkin belum banyak diketahui oleh orang awam," tandasnya.
Baca: Jumlah Kasus Positif Corona di Indonesia Lampaui China, Kini Urutan ke-25 Secara Global
PFI Keluarkan Surat Pernyataan Sikap
Sebelumnya, organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras dan serius terhadap pernyataan Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal sebagai Anji.
Lewat sebuah postingan di Instagram, mantan artis ini mengungkapkan kejanggalan yang ada pada foto karya Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic, dan membuat opini penghakiman sepihak seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis.
Dalam foto itu, digambarkan sesosok mayat terbungkus plastik yang meninggal akibat Covid- 19 di salah satu rumah sakit di Jakarta.
PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu.
Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perijinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit.
Terkait hal tersebut di atas, PFI Pusat mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyatakan sikap:
1. Mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari Sdr. Anji yang menyebabkan keresahan dikalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum.
2. Mendesak Sdr. Anji untuk menghapus postingan di Instagram terkait foto Joshua Irwandi.
3. Mendesak Sdr. Anji untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia dan kepada Sdr. Joshua Irwandi. Karena PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi.
4. Mendesak Sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram-nya.
5. Tidak membandingkan kerja jurnalisitk pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas dan dilindungi oleh undang-undang.
Baca: Anji Anggap Covid-19 Tidak Berbahaya, Tuai Beragam Komentar, Trending Topic di Twitter
Respon Anji Manji
Tribunnews kutip dari akun Instagram @duniamanji dirinya berjanji akan menanggapi pernyataan sikap dari PFI.
"Saya sudah melakukan telpon dan membicarakan hal ini."
"Sore nanti saya buat postingan dari hasil pembicaraannya," tulis Anji.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)