Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Hari Ini Jalani Sidang, Dijerat Pasal Berlapis
PN akarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam media elektronik terhadap Angel Lelga, dengan terdakwa Vicky Prasetyo.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam media elektronik terhadap Angel Lelga, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).
Persidangan digelar secara virtual di PN Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tersebut, Vicky tidak dihadirkan didalam persidangan hanya saja ia menjalaninya dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaanya, JPU menganggap tindakan Vicky menggerebek rumah Angel dan disiarkan di media massa adalah perbuatan bersalah.
Baca: Gerebek Angel Lelga Lalu Dipenjara, Begini Kondisi Vicky Prasetyo Jelang Sidang
Baca: Hari Ini Sidang Kasus Penggerebekan Angel Lelga Digelar, Ini Pesan Vicky Prasetyo dari Dalam Penjara
"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata JPU didalam persidangan.
Dengan hal ini, JPU menjerat mantan kekasih Zaskia Gotik itu dengan pasal berlapis, yakni dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ucap JPU.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Dengan jeratan pasal tersebut, Vicky Prasetyo kemungkinan terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.