Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Hari Ini Jalani Sidang, Dijerat Pasal Berlapis

PN akarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam media elektronik terhadap Angel Lelga, dengan terdakwa Vicky Prasetyo.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Hari Ini Jalani Sidang, Dijerat Pasal Berlapis
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam media elektronik terhadap Angel Lelga, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).

Persidangan digelar secara virtual di PN Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut, Vicky tidak dihadirkan didalam persidangan hanya saja ia menjalaninya dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaanya, JPU menganggap tindakan Vicky menggerebek rumah Angel dan disiarkan di media massa adalah perbuatan bersalah.

Baca: Gerebek Angel Lelga Lalu Dipenjara, Begini Kondisi Vicky Prasetyo Jelang Sidang

Baca: Hari Ini Sidang Kasus Penggerebekan Angel Lelga Digelar, Ini Pesan Vicky Prasetyo dari Dalam Penjara

KPI Beri Teguran untuk Stasiun TV Penggrebekan Angel Lelga
KPI Beri Teguran untuk Stasiun TV Penggrebekan Angel Lelga (kolase Instagram/@kpipusat, YouTube/Trans TV Official)

"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata JPU didalam persidangan.

Dengan hal ini, JPU menjerat mantan kekasih Zaskia Gotik itu dengan pasal berlapis, yakni dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP.

Berita Rekomendasi

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ucap JPU.

"Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," tambahnya.

Dengan jeratan pasal tersebut, Vicky Prasetyo kemungkinan terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas