Pihak Atalarik Syach Sebut Gugatan Harta Gono Gini dari Tsania Marwa Capai Rp 5 Miliar
Angka itu berbeda dari yang pernah diucapkan kuasa hukum Tsania Marwa. Kala itu ia menyebut kliennya menggugat harta bersama sekira Rp 3,3 miliar.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atalarik Syach melalui kuasa hukumnya mengatakan gugatan harta gono gini Tsania Marwa mencapai Rp 5 miliar.
Angka itu berbeda dari yang pernah diucapkan kuasa hukum Tsania Marwa. Kala itu ia menyebut kliennya menggugat harta bersama sekira Rp 3,3 miliar.
"Jadi sebenarnya di dalam gugatan penggugat itu, kan di dalam berita-berita yang dia sampaikan ke media itu kan mencapai Rp 3,3 miliar, tapi faktanya dalam gugatan enggak hanya Rp 3,3 Miliar," tutur Raaf Sanja Halata, kuasa hukum Atalarik Syach, saat ditemui di Pakansari, Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2020).
Baca: Atalarik Syach Perkirakan Tsania Marwa Bawa Uang Rp 1 Miliar Sebelum Mereka Bercerai
"Di dalam benda tidak bergerak dia sebutkan untuk yang pertama Rp 3,3 miliar kemudian untuk benda tidak bergerak yang kedua itu sekitar Rp1,5 miliar kemudian dia menuntut lagi untuk benda benda bergerak yang memang sudah klien saya sampaikan sendiri langsung tadi bahkan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Jadi kalau dibawa langsung total yang dituntut dari penggugat ini mencapai Rp 5 miliar begitu," terangnya.
Sanja menuturkan bahwa pihak Atalarik Syach hanya mengakui harta bersama yang belum diberikan kepada Tsania Marwa hanyalah sebuah mobil mewah.
"Tapi kami pertegas dari sini, hanya satu yang kami akui dalam konteks harta bersama atau harta gana gini ini dalam mobil mewah saja begitu," ujarnya.
Baca: Berikan Semua Harta Milik Tsania Marwa, Atalarik Syach Mengaku Hanya Disisakan Rp 3 Juta Rupiah
"Tapi kami menghargai lah dari pihak tergugat tetap bersikeras dan menuntut terkait dengan apa tuntutannya ya silakan dibuktikan saja pada tanggal 19 Agustus 2020 nanti kita lihat nanti bukti-buktinya apa saja yang dibuktikan," lanjut kuasa hukum Atalarik Syach.
Untuk selanjutnya agenda jawaban tergugat hingga replik dan duplik akan digelar secara online. Baru kemudian di agenda pembuktian pada 19 Agustus 2020 sidang akan digelar di Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor.