Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Sidang Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Keberatan Dijerat Jaksa Berlapis

Vicky Prasetyo (36) mengajukan eksepsi atau keberatan, setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in UPDATE Sidang Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Keberatan Dijerat Jaksa Berlapis
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo (36) mengajukan eksepsi atau keberatan, setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus penggerebekan rumah mantan istrinya, Angel Lelga.

Pengajuan eksepsi Vicky Prasetyo diajukan dalam persidangan pembacaan dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

"Gimana Vick diberikan kesempatan mengajukan keberatan dalam eksepsi persidangan, menanggapi dakwaan jaksa. Ajukan eksepsi atau tidak?," tanya kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah dalam persidangan dan didepan majelis hakim.

"Eksepsi aja pak Ramdan," jawab Vicky Prasetyo.

Baca: Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Hari Ini Jalani Sidang, Dijerat Pasal Berlapis

Baca: Hari Ini Sidang Kasus Penggerebekan Angel Lelga Digelar, Ini Pesan Vicky Prasetyo dari Dalam Penjara

Kemudian, Ramdan pun memberitahukan kepada Majelis Hakim kalau pihaknya mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan JPU.

Hakim pun mengabulkan permintaan Vicky Prasetyo yang ingin menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan JPU.

Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

"Satu minggu cukup ya? Baik sidang kami tunda pekan depan dan sidang kami tutup," ucap ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam media elektronik terhadap Angel Lelga, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).

Dalam dakwaanya, JPU menganggap tindakan Vicky menggerebek rumah Angel dan disiarkan di media massa adalah perbuatan bersalah.

Baca: Angel Lelga: Saya Lihat Vicky Prasetyo Tidak Jera

Baca: Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Masuk Penjara Akibat Ulahnya Sendiri

Angel Lelga mengungkapkan kronologi penggerebekan Vicky Prasetyo terhadapnya.
Angel Lelga mengungkapkan kronologi penggerebekan Vicky Prasetyo terhadapnya. (MOP Channel)

"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata JPU didalam persidangan.

Dalam hal ini, Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP.

Pasal tersebut berisikan tentang Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas