UPDATE Sidang Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Keberatan Dijerat Jaksa Berlapis
Vicky Prasetyo (36) mengajukan eksepsi atau keberatan, setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo (36) mengajukan eksepsi atau keberatan, setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus penggerebekan rumah mantan istrinya, Angel Lelga.
Pengajuan eksepsi Vicky Prasetyo diajukan dalam persidangan pembacaan dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
"Gimana Vick diberikan kesempatan mengajukan keberatan dalam eksepsi persidangan, menanggapi dakwaan jaksa. Ajukan eksepsi atau tidak?," tanya kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah dalam persidangan dan didepan majelis hakim.
"Eksepsi aja pak Ramdan," jawab Vicky Prasetyo.
Baca: Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Hari Ini Jalani Sidang, Dijerat Pasal Berlapis
Baca: Hari Ini Sidang Kasus Penggerebekan Angel Lelga Digelar, Ini Pesan Vicky Prasetyo dari Dalam Penjara
Kemudian, Ramdan pun memberitahukan kepada Majelis Hakim kalau pihaknya mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan JPU.
Hakim pun mengabulkan permintaan Vicky Prasetyo yang ingin menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan JPU.
"Satu minggu cukup ya? Baik sidang kami tunda pekan depan dan sidang kami tutup," ucap ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam media elektronik terhadap Angel Lelga, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).
Dalam dakwaanya, JPU menganggap tindakan Vicky menggerebek rumah Angel dan disiarkan di media massa adalah perbuatan bersalah.
Baca: Angel Lelga: Saya Lihat Vicky Prasetyo Tidak Jera
Baca: Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Masuk Penjara Akibat Ulahnya Sendiri
"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata JPU didalam persidangan.
Dalam hal ini, Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP.
Pasal tersebut berisikan tentang Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.