Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vicky Prasetyo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Hakim

Penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di persidangan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Vicky Prasetyo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Hakim
LUTHFI KHAIRUL
Vicky Prasetyo 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Vicky Prastyo, sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di persidangan.

Ramdan Alamsyah mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

"Terimakasih yang mulia majelis hakim, 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan berkas permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan terhadap klien kami," kata Ramdan Alamsyah didalam pereidangan Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Baca: Susah Ikuti Sidang Virtual, Vicky Prasetyo Ingin Dihadirkan di Ruang Sidang, Hakim Menolak

Ramdan mengatakan bahwa didalam berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya mengajukan penjamin dari keluarga Vicky Prasetyo.

Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohinan tertulis," ucapnya.

Baca: Hari Ini Sidang Kasus Penggerebekan Angel Lelga Digelar, Ini Pesan Vicky Prasetyo dari Dalam Penjara

Berita Rekomendasi

Ramdan Alamsyah berharap majelis hakim mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

"Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ujar Ramdan Alamsyah.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG))

Sementara itu, ketua Majelis Hakim menerima permohonan penangguhan penahanan tertulis dari pihak Vicky Prasetyo yang dibawa didalam persidangan, meski sudah masukan berkas ke Pengadilan.

"Siserahkan dlu yang ini. setelah berkas sampai dari bagian pengadilan, baru kami kasih putusan. Berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan nantinha akan kami pertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas