Hari Ini Catherine Wilson Jalani Assesmen Rehabilitasi
Catherine Wilson dijadwalkan menjalani proses assesmen rehabilitasi di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan permohonan rehab ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta oleh bintang film dan model Catherine Wilson (39), sudah diterima oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya.
Catherine Wilson dijadwalkan menjalani proses assesmen rehabilitasi di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Kamis siang.
"Benar, sekarang lagi tes assesmen rehab di Polda," kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan kalau hasil proses asesmen rehabilitasi Catherine Wilson idak akan lama dikeluarkan oleh BNNP DKI Jakarta.
"Hasilnya besok," ucapnya.
Baca: Usai Jual Sabu Seharga Rp3 Juta Pada Catherine Wilson, Pengedar Narkoba Matikan Nomer Ponselnya
Baca: UPDATE Kasus Narkoba Catherine Wilson, Rehabilitasi Dikabulkan hinga Hilangnya Jejak si Pemasok Sabu
Setelah hasilnya keluar, Yusri Yunus menegaskan akan membawa Catherine Wilson ke Panti Rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah.
"Kalau disetujui oleh BNNP DKI Jakarta, tersangka (Catherine Wilson) akan di rehab di Lemdikpol, Jalan Raya Pasar Jumat, Jakarta Selatan," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.