Masih Dihantui Rasa Bersalah, Catherine Wilson: Maaf ya Aku Nakal
Sepekan sudah Catherine Wilson mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Sepekan sudah Catherine Wilson mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Perasaan bersalah ternyata masih menyelimuti Catherine Wilson. Ia kembali menyampaikan ucapan maaf saat Raindy, sang manajer, menemuinya.
"Saya sudah ketemu lagi sama Mbak Catherine Wilson. Dia minta maaf," kata Raindy saat dihubungi awak media via telepon.
Baca: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Sikap Catherine Wilson Saat Rumahnya Digeledah, Pasrah dengan Posisi Tangan seperti Berdoa
Baca: Kooperatif, Catherine Wilson Tunjukkan Sendiri Sabu-sabu di Tas Kecil Miliknya ke Polisi
Raindy mengungkapkan wanita yang akrab disapa Keket, itu merasa dirinya nakal karena sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca: Tertunduk Lesu, Catherine Wilson Menyesal dan Sebut Perbuatannya sebagai Hal Bodoh
"Dia bilang sama saya, 'maaf ya aku nakal dan enggak akan mengulangin lagi' gitu," ucap Raindy.
Raindy berpendapat Catherine Wilson sangat menyesal dengan perbuatannya karena sudah salah jalan mengonsumsi narkotika.
"Kalau udah ngomong gitu kan itu suatu penyesalan, enggak sering juga berarti kan ada kekhilafan di situ," ungkapnya.
Lebih lanjut, Raindy tak mau memastikan soal proses hukum Catherine Wilson. Ia menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib yang menangani masalah artisnya itu.
Baca: Catherine Wilson Ajak Satpam Rumahnya Konsumsi Sabu-sabu Bareng
"Minta doanya untuk Catherine, mudah mudahan dilancarin semua," ujar Raindy.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.