Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Mohon Direhabilitasi Saja

Presenter Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara terkait perkara penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Mohon Direhabilitasi Saja
Tribunnews/Herudin
Paranormal Roy Kiyoshi berpose untuk difoto saat ditemui dalam konferensi pers HUT ke-27 ANTV di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Roy Kiyoshi menjadi salah satu pengisi acara HUT ANTV yang akan digelar pada 14 Maret 2020 mendatang. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara terkait perkara penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.

Jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Usai sidang, kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edy Suryono enggan menanggapi detil soal tuntutan JPU.

"Kan tuntutan JPU enam bulan kurungan penjara, kita lihat saja minggu depan gimana hasilnya," kata Edy Suryono di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Baca: Konsumsi Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Baca: Roy Kiyoshi: Saya Memang Sakit, Butuh Pengobatan

Edy Suryono juga tak mau membocorkan bagaimana tanggapan kliennya, Roy Kiyoshi atas tuntutan JPU.

Hanya saja Edy Suryono menilai kalau Roy Kiyoshi tak mau di penjara dan meneruskan proses hukum di rehabilitasi.

Polisi membawa presenter Roy Kiyoshi (33) ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Polisi membawa presenter Roy Kiyoshi (33) ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

"Yah dia minta permohonan supaya direhab aja sih. Cuma kita lihat minggu depan," ucap Edy Suryono.

Baca: Sempat Dibully, Ternyata Roy Kiyoshi Tidak Bisa Ramal Masa Depannya Sendiri

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas