Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Konsumsi Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Sidang beragendakan tuntutan tersebut berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Konsumsi Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
Feriyanto Hadi/Warta Kota
Roy Kiyoshi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika

Sidang beragendakan tuntutan tersebut berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Jaksa penuntut umum bernama Leo Simalango menyebut Roy Kiyoshi bersalah dan secara meyakinkan mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.

Baca: Pastikan Tak Bawa Virus Corona, Roy Kiyoshi Diisolasi Sebelum Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Baca: Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika karena Alami Kecemasan Tingkat Tinggi

"Satu, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan,” kata Leo Simalango dalam persidangan.

Polisi membawa presenter Roy Kiyoshi (33) ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Polisi membawa presenter Roy Kiyoshi (33) ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kedua, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana psikotropika," tambahnya.

Baca: Dipindah ke RSKO, Roy Kiyoshi: Syok, Ini Pembelajaran Buat Saya

Dengan fakta diatas, Leo memberikan tuntutan kepada Roy Kiyoshi dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan penjara.

Berita Rekomendasi

"Tiga, menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan," ucapnya.

Peramal Roy Kiyoshi
Peramal Roy Kiyoshi (TRIBUNNNEWS/APFIA)

Tak hanya pidana penjara saja, Leo juga menuntut Roy Kiyoshi membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Empat, menjatuhkan pidana denda oleh Terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Leo Simalango.

Kemudian, majelis hakim menunda dan atau menutup persidangan tuntutan hukuman Roy Kiyoshi, dengan menyebut akan melanjutkan sidang minggu depan, Rabu (5/8/2020).

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas