Berstatus Saksi Kasus Prostitusi, Polisi Bakal Pulangkan Vernita Syabilla
Artis Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi, yang belakangan menghebohkan publik.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Artis Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi, yang belakangan menghebohkan publik.
Karena status tersebut, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana membenarkan artis yang sebelumnya disebut berinisial VS, itu segera dipulangkan.
"Iya, betul (VS segera dipulangkan)," kata Resky saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/7/2020).
Baca: Pengakuan Vernita Syabilla Soal Kondom dan Uang Rp 10 Juta yang Ditransfer ke Rekeningnya
Baca: Penjelasan Polisi Menetapkan Vernita Syabilla sebagai Saksi Kasus Dugaan Prostitusi
Kendati demikian, Resky tak menjawab perihal kapan VS akan dipulangkan.
Demikian juga, saat ditanya pertimbangan VS dipulangkan, Resky belum juga memberikan jawaban.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan status artis VS hingga kini masih sebagai saksi.
"Untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan terhadap bukti temuan lainnya," ucap Pandra dalam jumpa pers yang dìsiarkan di Instagram @polresta_bandarlampung, Kamis.
Untuk dua orang yang diduga muncikari dalam perkara ini, Pandra menegaskan sudah ditetapkan sebagi tersangka.
"Telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA," ucap Pandra.
Sebelumnya, kuasa hukum VS menyebut kliennya bakal dipulangkan hari ini, Kamis (30/7/2020), setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua hari.
"Sekali lagi, ini baru dugaan dan statusnya baru menjadi saksi sehingga klien saya hari ini saya jemput untuk pulang," kata kuasa hukum VS, Teguh.
Diberitakan sebelumnya, VS beserta dua orang lain yang diduga sebagai muncikari diamankan di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan, pada Selasa (28/7/2020).
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 15 juta, bukti transfer bank sebesar Rp 1 juta, nota pemesanan kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi dan tiga buah gawai.
Informasi tambahan, salah satu tersangka berinisial MNA terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi setelah dilakukan tes urine.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berstatus Saksi, Artis VS Bakal Dipulangkan Hari Ini