Penjelasan Polisi Menetapkan Vernita Syabilla sebagai Saksi Kasus Dugaan Prostitusi
Dua muncikari sebagai tersangka. Mereka antara lain Maila Kaesa (31) dan Melianita Nur (21).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Bandar Lampung menetapkan artis Vernita Syabilla sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi.
Sementara, dua muncikari sebagai tersangka. Mereka antara lain Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai muncikari.
Baca: Mengaku ke Manajer, Vernita Syabilla Ada Job Pemotretan di Bandar Lampung
Baca: Curhat di Instagram di Sela Pemeriksaan, Artis VS: Silakan Hujat dengan Apa yang Kalian Pikirkan
"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Pandra menjelaskan Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi karena menjadi korban perdagangan orang.
"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.
Minta maaf
Artis Vernita Syabilla angkat bicara soal kasus dugaan prostitusi yang menyeret namanya, dalam jumpa pers yang digelar Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Jumpa pers itu juga disiarkan secara langsung lewat instagram @polresta_bandarlampung.
Vernita Syabilla didampingi Teguh Sumarno, kuasa hukumnya.
"Terimakasih buat semuanya terutama saya minta maaf buat keluarga saya," kata Vernita Syabilla, Kamis (30/7/2020).
Baca: Polisi Ungkap Pria Pemesan Jasa Vernita Syabilla, Saat Ini Masih Dimintai Keterangan