Hamil Jadi Alasan Rachel Maryan dan Suami Resmikan Pernikahan Secara Hukum Negara
Rachel Maryam baru saja meresmikan pernikahannya dengan sang suami, Edwin Aprihandono dalam sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Maryam baru saja meresmikan pernikahannya dengan sang suami, Edwin Aprihandono dalam sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rachel Maryam mengungkapkan kehamilannya ini menjadi alasan akhirnya ia meresmikan pernikahannya dengan Edwin secara hukum negara.
Sebelumnya Rachel merasa belum ada kepentingan yang mendesak untuk dirinya meresmikan pernikahannya secara negara dengan sang suami.
"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara," ujar Rachel Maryam saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (3/8/2020).
Baca: Penjelasan Rachel Maryam Soal Pengajuan Sidang Isbat di Pengadilan Agama
Baca: Setelah 9 Tahun, Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Akhirnya Sah Secara Hukum Negara
"Namun saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," jelasnya.
Rachel membeberkan bahwa dirinya sudah menjalani rumah tangga bersama Edwin sejak tahun 2011. Sejak saat itu dirinya dan Edwin baru sah secara agama.
"Pernikahan 16 desember 2011 baru menikah secara agama saja. Alhamdulillah hari ini sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara," terang Rachel.
"Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.