Penjelasan Rachel Maryam Soal Pengajuan Sidang Isbat di Pengadilan Agama
Rachel Maryam membenarkan bahwa dirinya dan sang suami, Edwin Aprihandono mengajukan sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan politikus Rachel Maryam membenarkan bahwa dirinya dan sang suami, Edwin Aprihandono mengajukan sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Rachel bersyukur karena saat ini pernikahannya dengan Edwin sudah sah secara hukum dan agama.
"Alhamdulillah benar dan sudah putusan. Permintaan isbat kami dikabulkan," kata Rachel Maryam saat dihubungi awak media, Senin (3/8/2020).
Rachel sudah sejak 10 hari lalu mengajukan permohonan sidang isbat di PA Jakarta Selatan.
Baca: Demi Anak Dalam Kandungan, Rachel Maryam dan Suami Ajukan Permohonan Isbat Nikah
Baca: Sempat Diajak Nikah Siri Pengusaha, Begini Cerita Pilu Bunga Jadi PSK Online di Semarang
Dalam sidang tersebut dihadiri saksi pernikahan mereka dan adiknya yang bertindak sebagai wali.
"Sudah diajukan sejak 10 hari lalu. Hari ini sidang dihadiri 2 orang saksi nikah dan adik aku sebagai wali," jelasnya.
Rachel yang kini sedang hamil memilih untuk tidak hadir dalam sidang tersebut karena pandemi virus corona.
"Betul (tidak hadir) pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung," ucapnya.
Baca: Setelah 9 Tahun, Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Akhirnya Sah Secara Hukum Negara
Baca: Rachel Maryam Hamil di Usia 40 Tahun
"Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum," lanjutnya.
Rachel Maryam diketahui sudah menikah dengan Edwin Aprihandono sejak tahun 2011 silam, saat itu keduanya baru menikah secara agama.
Dan kini keduanya baru meresmikan pernikahan mereka secara hukum.
Hamil Jadi Alasan
Rachel mengungkapkan kehamilannya ini menjadi alasan akhirnya ia meresmikan pernikahannya dengan Edwin secara hukum negara.
Sebelumnya Rachel merasa belum ada kepentingan yang mendesak untuk dirinya meresmikan pernikahannya secara negara dengan sang suami.
"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara," ujar Rachel Maryam saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (3/8/2020).
"Namun saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," jelasnya.