Catherine Wilson Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok
Sidang kasus narkoba artis yang menjerat Catherine Wilson sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sidang kasus narkoba artis yang menjerat Catherine Wilson sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Sejauh ini, polisi telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) artis cantik pemeran film Tipu Kanan Tipu Kiri itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
“Betul, SPDP sudah masuk tinggal menunggu tahap I,” kata Kasie Pidum Kejari Kota Depok Arief Syafrianto kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Namun begitu, Arief mengatakan belum dapat berkomentar lebih jauh terkait berkas perkara lantaran belum lengkap atau belum P-21.
“Berkas nya aja belum diterima. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca: Catherine Wilson Mulai Hari Ini Jalani Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Kasus Narkoba Catherine Wilson: Sang Artis Beli Sabu Rp 3 Juta Hingga Pemasok Sudah Teridentifikasi
Sebelumnya, Tim Penyidik Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek Catherine Wilson di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, pada Jumat 17 Juli 2020 lalu.
Selain Catherine, ditempat itu polisi juga meringkus seorang pria berinisial J yang diduga sebagai kurir sabu.
Saat digerebek petugas, artis berdarah Inggris, Indonesia, dan Arab itu mengenakan daster warna hijau motif bunga.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu buah tas berisi dua plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman kaca ukuran kecil, dan dua buah handphone.
Jalani Rehabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengajuan rehabilitasi artis cantik Catherine Wilson alias Keket dikabulkan BNN Provinsi Jakarta.
Keket kini telah menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Hari ini kita baru saja, informasi dari teman teman narkoba bagaimana hasil asesmen yang ada sekarang ini CW alias K ini dititipkan di tempat rehabilitasi. Jadi dilakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti durasi rehabilitasi yang akan dijalankan Catherine Wilson.
Nantinya, kata dia, keputusan tersebut akan diputuskan setelah berjalannya proses pengadilan.
"Keputusan berapa lama di rehabilitasi itu nanti ada pada saat keputusan daripada pengadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih melakukan pelengkapan berkas terhadap artis berdarah Inggris tersebut.
"Kita masih menunggu saja nanti sambil pemberkasan ini sampai dengan tuntas. Nanti kalau sudah selesai, berapa lama harus direhabilitasi tergantung daripada hakim nanti," katanya.
Beli sabu seharga Rp 3 juta
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung mengatakan artis Catherine Wilson membeli narkoba jenis sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 3 juta.
Hal itu diketahui setelah memeriksa artis cantik tersebut.
"Beli seharga Rp 3 juta," kata AKBP Sapta Marpaung kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Sapta mengatakan Catherine membeli sabu tersebut kepada seorang pengedar berinisial A yang kini menjadi buronan polisi.
Namun Catherine Wiilson mengaku tidak mengenal dengan penjual sabu tersebut.
Dia mengatakan Catherine Wilson membeli narkoba itu dengan meminta seorang sekuriti rumahnya yang berinisial J.
Usai mendapatkan uang dari Catherine Wilson, sekuriti tersebut berjanjian bertemu dengan pelaku berinisial A melalui ponsel.
"Intinya ketemuan di suatu tempat lah, janjian mereka di sana," jelasnya.
Usai mengetahui Catherine Wilson ditangkap, pelaku berinisial A pun hilang jejak.
Nomor ponsel yang digunakan pengedar narkoba tersebut pun mendadak tidak aktif.
Namun demikian, pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang kini menjadi buronan polisi tersebut.
"Sudah teridentifikasi cuman kan hapenya mati. Kita masih cari-cari petunjuk lain," katanya.
Catherine Wilson Minta Maaf
Catherine Wilson merasa bersalah karena terjerat kasus narkoba.
Dalam rilis yang digelar Polda Metro Jaya, ia minta maaf, Sabtu (18/7/2020).
Pada rilis tersebut, polisi menghadirkan wanita yang akrab disapa Keket itu dan diberikan kesempatan untuk bicara.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan juga keluarga besar saya, karena saya telah melakukan kesalahan," kata Catherine Wilson.
Tak hanya itu saja, janda cantik kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu mengaku sangat menyesal karena narkoba membawanya hidup didalam penjara.
"Saya menyesal dan berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi," ucapnya.
Lebih lanjur, Catherine Wilson menegaskan dirinya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang sudah memperlakukannya dengan baik.
Rilis penangkapan Catherine Wilson dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
"Saya akan mengikuti prosedur hukum yang ada di Indonesia ini," ujar Catherine Wilson.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Artikel ini sebagian tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Akan Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok,
Penulis: Vini Rizki Amelia