Dwi Sasono Bakal Jalani Sidang Kasus Narkoba Secara Virtual
Sebagai tersangka kasus narkoba, aktor Dwi Sasono kooperatif saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai tersangka kasus narkoba, aktor Dwi Sasono kooperatif saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Usai menjalani pelimpahan berkas, Dwi Sasono tak banyak bicara. Ia langsung masuk ke dalam mobil kejaksaan untuk dibawa kembali ke RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Afni Carolina mengatakan Dwi Sasono mengakui perbuatannya.
"Hari ini berdasarkan tahap dua, yang bersangkutan (Dwi Sasono) cukup koperatif dan juga mengakui perbuatannya," kata Afni Carolina usai jalani pelimpahan Dwi Sasono.
Baca: Rindu Anak-istri, Dwi Sasono Berusaha Ikhlas
Afni menambahkan kalau pihaknya akan segera mengirimkan berkas Dwi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk didaftarkan kedalam persidangan agar kasusnya segera berakhir dan diputus majelis hakim.
Afni mengatakan kalau Kejaksaan tidak mengirimkan Dwi ke penjara karena masih dalam pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Posisi tersangka (Dwi Sasono) saat ini kami kembalikan ke RSKO untuk melanjutkann proses pengobatan dan rawatannya," ucapnya.
Baca: Dwi Sasono Dilimpahkan ke Kejaksaan, Setelah Itu Masuk ke Mobil Tahanan
Baca: Pikirkan Dwi Sasono Membuatnya Menangis, Setidaknya Widi Mulia Merasa Plong
Jika nanti masuk ke persidangan, Afni tak bisa memastikan apakah Dwi akan menjalani sidang secara langsung atau virtual.
"Sejauh ini sepertinya akan virtual sidangnya. Cuma kan masih nanti, lihat dulu perkembangannya seperti apa. Tapi yang pasti masih dalam virtual sidangnya," jelasnya.
Afni menjelaskan kalau dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), suami dari Widi Mulia itu ditangkap di kediamannya pada 26 Mei 2020 dengan barang bukti 4,7292 gram narkotika jenis ganja.
Dalam BAP di kejaksaan, Dwi Sasono mengakui perbuatannya sudah mengonsumsi narkotika jenis ganja selama ini.
Baca: Ketika Widi Mulia Mengabaikan Dwi Sasono hingga Akhirnya Yakin Pria Itu Adalah Jodohnya
Dwi Sasono pun dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya itu pasal 111 ini paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dendanya paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. Kemudian yang 127 ancamannya paling lama 4 tahun penjara," ujar Afni Karolina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.