Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rindu Anak-istri, Dwi Sasono Berusaha Ikhlas

Sudah tiga bulan aktor Dwi Sasono (40) menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Rindu Anak-istri, Dwi Sasono Berusaha Ikhlas
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Sudah tiga bulan aktor Dwi Sasono (40) menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Ia hanya sesekali ditemui oleh sang istri, Widi Mulia. Namun, anak-anak mereka tidak ikut serta.

"Tadi usai proses pelimpahan, Mas Dwi pesan kalau dia kangen sama keluarga," kata Aris Marasa Bessy usai dampingi Dwi Sasono, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020)

Aris menambahkan Dwi Sasono merasa sangat bersalah atas perbuatannya. Sebab, karena narkoba, suami Widi Mulia itu tak bisa kumpul dengan istri dan anaknya.

"Dia sangat merindukan anak-anak dan istrinya," ucapnya.

Baca: Widi Mulia Tak Dampingi Dwi Sasono di Kejaksaan, Pengacara Beri Penjelasan

Aris menilai kalau saat ini, Dwi Sasono harus merasakan kerinduannya tanpa bisa dilampiaskan, karena harus menjalani proses hukum karena dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Berita Rekomendasi

"Tapi ini proses yang harus dijalani maka beliau (Dwi Sasono) iklhas," ujar Aris Marasabessy.

Dwi Sasono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Dwi Sasono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.

Baca: Dwi Sasono Dilimpahkan ke Kejaksaan, Setelah Itu Masuk ke Mobil Tahanan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.

Dwi Sasono terlihat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) pukul 11.30 WIB.
Dwi Sasono terlihat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) pukul 11.30 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas