Widi Mulia Tak Dampingi Dwi Sasono di Kejaksaan, Pengacara Beri Penjelasan
Dwi Sasono hanya didampingi tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy ketika menjalani pelimpahan berkas dan barang bukti kasus narkoba di kejaksaan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono tak didampingi sang istri, Widi Mulia ketika pelimpahan berkas, dan barang bukti kasus narkoba, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Dwi Sasono hanya didampingi tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy ketika menjalani pelimpahan berkas, dan barang bukti di Kejaksaan.
"Mba Widi kebetulan beliau lagi ada sedikit kerjaan, jadi enggak bisa dampingi, yang pasti support," kata Aris Marasabessy usai dampingi Dwi Sasono.
Aris mengatakan kalau sejauh ini, Widi sudah membesuk Dwi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca: Dwi Sasono Langsung Berhenti Merokok, Widi Mulia: Dia Benar-benar Jera
"Tapi keseringan video call sih karena diperbolehkan," ucapnya.
Aris mengatakan kalau RSKO memperbolehkan Dwi video call dengan istri dan anaknya, karena masih dalam pandemi covid-19.
Tujuannya untuk menjaga warga RSKO agar tidak terpapar virus corona atau covid-19.
"Saya belum bisa memastikan berapa lama DS akan berada di RSKO. Tapi saya berharap di persidangan pun dia tetap di situ," jelasnya.
Lebih lanjut, Aria Marasabessy memastikan kalau Dwi Sasono bisa mengikuti proses rehabilitasi di RSKO selama dua bulan ini.
Baca: Pikirkan Dwi Sasono Membuatnya Menangis, Setidaknya Widi Mulia Merasa Plong
"Dilihat kondisinya sehat saja walaupun berat badan turun karena sering olahraga disana," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.
Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.