Jerinx SID Kooperatif Saat Diamankan dan Ditahan Polda Bali
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kus Yuliar Nugroho membenarkan penahanan Jerinx SID oleh pihaknya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
![Jerinx SID Kooperatif Saat Diamankan dan Ditahan Polda Bali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerinxs.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kus Yuliar Nugroho membenarkan penahanan Jerinx SID oleh pihaknya.
Jerinx SID resmi diamankan hari ini sekira pukul 13.00 WIB.
"Sudah, sudah langsung ditahan hari ini, siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Kombes Pol Kus Yuliar Nugroho saat dihubungi awak media, Rabu (12/8/2020).
Baca: Perjalanan Kasus Kacung WHO, Jerinx SID Akhirnya Ditahan Polisi
Saat diamankan drummer band Superman Is Dead itu sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.
"Dia (ditahan) tadi kita periksa tadi koperatif, sangat koperatif," ungkapnya.
"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," lanjutnya.
Baca: Jerinx Ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Postingan IDI Kacung WHO
Jerinx SID dianggap melakukan pelanggaran UU ITE dengan menuding Ikatan Dokter Indonesia dengan sebutan "kacung" WHO.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Perjalanan Kasus ''Kacung WHO''
I Gede Ari Astina alias Jerinx, Drummer Superman Is Dead (SID) akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Bali.
Hal ini menyusul ditetapkannya Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/2020).
IDI Bali melaporkan Jerinx lantaran mengunggah kata-kata yang dianggap menghina di akun Instagramnya, sekitar dua bulan lalu.
Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, kata "kacung WHO" membuat organisasinya merasa terhina.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Jerinx SID Langsung Ditahan di Mapolda Bali
Pada 16 Juni 2020, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.
![I Gede Ari Astina Alias Jerinx SID datangi Mapolda Bali , Kamis (6/8/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerinxs-pola-bali.jpg)
Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Suaminya Terseret Kasus, Nora Alexandra Jengah Disudutkan hingga Akhirnya Bongkar Sifat Asli Jerinx
Polisi datangkan ahli, Jerinx sempat tak hadiri pemeriksaan
Menyusul laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli. "Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx, kata Syamsi, sempat berhalangan hadir ketika dimintai keterangan.
Namun, ia kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada pemeriksaan berikutnya.
Kamis (6/8/2020), Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
Saat itu, Jerinx mengatakan tak merasa ada yang salah dengan unggahannya.
Ia menyebut, unggahan itu sebuah kritik bagi IDI.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
Baca: Kelakuan Jerinx SID di Medsos Dianggap Kasar dan Tak Sopan, Sebagai Istri Nora Alexandra Serba Salah
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Ditetapkan tersangka Seminggu setelahnya, Polda Bali kemudian resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).
Jerinx kini ditahan di Rutan Polda Bali.
"Sudah tersangka. Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Penetapan tersangka dilakukan lantaran alat bukti telah cukup memenuhi.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Bulan Perjalanan Kasus "Kacung WHO"",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.