Kuasa Hukum Sebut Roy Kiyoshi Sudah Sehat dari Psikotropika
Kuasa hukum Roy Kiyoshi (33), Edi Suryono senang mendengar putusan majelis hakim yang menguntungkan kliennya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Kiyoshi (33), Edi Suryono senang mendengar putusan majelis hakim yang menguntungkan kliennya.
Edi menegaskan kalau putusan hakim menguntungkan Roy Kiyoshi adalah bukan menghukum menjalani hukuman didalam penjara, melainkan menjalani hukuman di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Beruntung ya putusannya rehab. Cuma kita lihat satu minggu, apakah jaksa akan banding atau tidak," kata Edi Suryono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Mengenai vonis lima bulan rehab, Edi menegaskan kalau Roy tinggal menjalani rehabilitasi rawat inap selama sebulan kedepan.
Baca: Roy Kiyoshi Terima Divonis Rehabilitasi oleh Hakim
"Iya rawat inap. Kita kan minta nya rehab rawat jalan. Tapi ternyata hakim berpendapat lain. Ya engga apa-apa itu udah putusan hakim," ucapnya.
Edi meyakini setelah bebas, Roy Kiyoshi bisa menjalani kehidupan dengan normal tanpa bantuan dari psikotripika.
"Ya otomatis sehat lah pasti. Kondisi dia (Roy) juga sehat kan tadi kelihatan," ujar Edi Suryono.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Baca: Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi, Roy Kiyoshi: Saya Anak Indigo yang Butuh Perawatan
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi. (Arie Puji Waluyo/ARI)