Roy Kiyoshi Terima Divonis Rehabilitasi oleh Hakim
Presenter Roy Kiyoshi (33) divonis lima bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Roy Kiyoshi (33) divonis lima bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut dikarenakan Roy Kiyoshi dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak mengonsumsi psikotropika.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca: BREAKING NEWS: Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitiasi
Baca: Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi, Roy Kiyoshi: Saya Anak Indigo yang Butuh Perawatan
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Roy Kiyoshi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan," tambahnya.
Roy yang menjalani sidang secara online dari RSKO rupanya menerima putusan hakim untuk lima bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Gimana kuasa hukum mau konsultasi soal putusan dengan Terdakwa?," tanya hakim kepada penasehat hukum Roy Kiyoshi.
"Gimana Roy putusan apakah termos atau dipikirkan?," ucap kuasa hukum Roy.
"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," ungkap Roy Kiyoshi.
Kemudian, majelis hakim menanyakan putsannya kepada Jaksa Penuntut Umum yang hasilnya adalah masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.