Vicky Prasetyo: Angel Lelga Didalam Kamar Bersama Lelaki di Waktu yang Tak Wajar
Vicky Prasetyo kembali mengutarakan isi hatinya. Ia lagi-lagi menjelaskan soal alasannya melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo kembali mengutarakan isi hatinya. Ia lagi-lagi menjelaskan soal alasannya melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, November 2018.
"Saya sebagai seorang suami yang sah saat itu melakukan kejadian (penggerebekan), tapi saya malah dilaporkan," ucap Vicky Prasetyo dalam sidang yang digelar Rabu (12/8/2020).
Mantan kekasih Zaskia Gotik itu menambahkan, bahwa alasan ia menggerebek rumah Angel karena ia ingin mempertahankan pernikahannya saat itu.
"Saya melakukan aksi itu (penggerebekan) karena saya melihat sendiri istri saya (Angel Lelga) berada didalam kamar bersama seorang lelaki (Fiki alman) pada waktu yang tidak wajar," jelasnya.
"Saya sebagai seorang suami saat itu hanya ingin mempertahankan dan membela harkat martabat saya atas pernikahan saya dengan Angel," tambahnya.
Dengan keterangan tersebut, Vicky Prasetyo berharap majelis hakim bisa meringankan hukumannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Angel Lelga.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga Dilanjutkan
Baca: Vicky Prasetyo Ditahan, Bagaimana Nasib Anak-anaknya?
"Semoga dengan penjelasan saya ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," ukar Vicky Prasetyo.
Hakim pun menanggapi curahan isi hati dari Vicky Prasetyo. Ia meminta Vicky menyampaikan hal tersebut kepada penasehat hukumnya saja.
"Itu saja? Baik. Karena kedepan akan dilangsungkan sidang pembuktian, terdakwa bisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya agar bisa dibuktikan," kata ketua majelis hakim.
Majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Vicky Prasetyo, yang menanggapi dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya.
Dimana Vicky Prasetyo lewat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang Rabu (29/7/2020).
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto secara keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Hakim menolak eksepsi Vicky dengan pertimbangan bahwa Jaksa membuat dakwaan sudah sesuai dalam UU yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.