Dukung Jerinx SID yang Kini Ditahan, Tamara Bleszynski Minta Maaf ke IDI
Tamara Bleszynski tunjukkan dukungannya kepada Jerinx SID. Ia pun meminta maaf ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait apa yang dilakukan Jerinx.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Bleszynski tunjukkan dukungannya kepada Jerinx SID. Ia pun meminta maaf ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait apa yang dilakukan Jerinx.
Tamara Bleszynski memang berteman baik dengan Nora Alexandra, istri dari Jerinx SID.
Bahkan sesaat sebelum Jerinx ditahan keduanya berniat bagikan nasi bungkus gratis.
Tamara merasa apa yang dilakukan Jerinx dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sangat tidak berimbang.
"Ku harap dan memohon maafmu. 6 Tahun tidak berimbang ," tulis Tamara Bleszynski di akun Instagramnya dikutip Tribunnews.com, Kamis, (13/8/2020).
Tamara mencoba mengetuk hati para anggota IDI terkait pentingnya memperhatikan kesehatan mental seseorang.
Baca: Nora Alexandra Tulis Pesan Bertagar #bebaskanjrxsid, Dikomentari Tamara Bleszynski & Fitri Salhuteru
Baca: Jerinx Sering Bertemu Orang Tanpa Pakai Masker, Nora Alexandra Salut Suaminya Tak Reaktif Covid-19
"Aku bukan Dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku. Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health," ucap Tamara.
"Dan mudah-mudahan kamu mengerti bahwa disaat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu," lanjutnya.
Sekedar info, Tamara Bleszynski sempat mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan Jerinx dan yang lainnya di Twice Bar, Bali.
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kesehatan mental.
Terkait ucapannya kepada IDI, Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar. Namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.