Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Tanggapan IDI?

Ketua IDI Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Tanggapan IDI?
Dok Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo
Jerinx SID didampingi istrinya bersama Pengacaranya, Wayan Gendo di Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).

IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx.

Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik IDI adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Baca: Unggahan Kacung WHO Seret Jerinx ke Penjara, Nora Alexandra Sang Istri: Saya Baik Baik saja

Baca: Pesan Jerinx SID Sebelum ke Penjara, Saya Disel Tidak Apa, Asal Tak Ada Lagi Ibu Kehilangan Anak

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).,
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Berita Rekomendasi

Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020).

Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx.

Jerinx kembali diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo. (Imam Rosidin)

Baca: Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra Ungkap Ketakutan Suaminya Itu

Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (tribun bali/i wayan erwin widyaswara)
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (tribun bali/i wayan erwin widyaswara) (I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali)

Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.

Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).

Wayan Gendo: Kalau Tidak Pintar Apa Sebutan yang Pas?

Pada kasus lainnya, Jerinx juga dilaporkan oleh tokoh masyarakat Kuta, I Made Supatra Karang alias De Karank ke Polda Bali.

Atas laporan itu, Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menyebut bahwa pantai Kuta adalah kawasan publik.

"Pantai itu milik masyarakat secara bebas sehingga tidak ada orang per orang yang bisa melarang masyarakat untuk menggunakan pantai, sehingga jrx protes soal itu," kata Gendo saat diwawancara di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, Rabu (5/8/2020), De Karank melaporkan Jerinx karena postingan instagramnya yang menyebut De Karank 'Tua Bego'.

"TRUE NORMAL di pantai Bali Selatan (Kuta, Seminyak, Canggu dll) mulai menyala! Silakan ramaikan dan temukan lagi kemanusiaan anda.

Dan SAYA SERIUS, jika ada bapak-bapak bernama De Karank melarang anda minum alkohol di pantai, bilang sama dia JRX yg mengijinkan anda minum di pantai.

Jika dia tidak terima SURUH DIA CARI SAYA DI @twice_bar ATAU SAYA YANG CARI DIA KE MIMPI BUNGALOW! Udah tua masih aja BEGO!," tulis Jerinx di akun instagramnya.

Soal postingan itu, Gendo menjelaskan bahwa kata 'Tua Bego' itu memang fakta.

Sebab, De Karank secara usia memang sudah terbilang masuk kalangan tua.

Sedangkan, soal kata 'bego' jika dinilai dari konteks video dari De Karanx, sebetulnya Jerinx cuma ingin agar De Karanx lebih pintar lagi.

Selain itu, dengan statemen De Karanx yang seolah-olah pantai milik pribadi, kemudian dengan statemen bahwa di pantai tidak boleh minum-minuman beralkohol.

Padahal sebelumnya banyak yang minum alkohol di sana, serta dengan statemen bahwa minuman captain morgan disebut whisky, dari sanalah Jerinx kemudian menyebut De Karanx bego karena video yang diunggahnya sendiri.

"Trus yang terhina lagi adalah bea cukai. Karena minuman itu terbea cukai. itu legal, dan itu tidak diakui legalitasnya.Makanya jerink menyebut pintar dikitlah.

Nah kalau tidak pintar apa sebutan yang pas similarnya? Bodoh bisa disebut, kalau jerink mengatakan bego, kan fakta-fakta itu menjelaskan. Dan bego ini kan tidak ada peringatan dari kbbi.

Bego tidak boleh digunakan karena kata menghina. Tidak juga. Itu masih bahasa indonesia," kata Gendo.(Kompas.com/Tribun Bali)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, IDI: Kami Apresiasi Langkah Penegak Hukum", dan Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas