Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, IDI Bali Apresiasi Penegak Hukum

Ketua IDI Bali mengaku mendapat mandat dari PB IDI dan perwakilan kota/kabupaten Provinsi Bali agar melaporkan Jerinx atas kasus pencemaran nama baik.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Jerinx Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, IDI Bali Apresiasi Penegak Hukum
I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (tribun bali/i wayan erwin widyaswara) 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, pemain drum tersebut juga sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 4 jam di Polda Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja mengapresi langkah Polda Bali.

Suteja mengatakan jika pihaknya mengapresiasi Polda Bali yang telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas