Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasusnya Masuk ke Jaksa, Tio Pakusadewo Bungkam

Aktor Tio Pakusadewo (56) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama barang bukti

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasusnya Masuk ke Jaksa, Tio Pakusadewo Bungkam
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
Aktor Tio Pakusadewo (56) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo (56) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama barang bukti dan juga berkas perkaranya.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas perkara Tio Pakusadewo dan kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tio Pakusadewo tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tio mengenakan baju kerah hitam dan celana pendek, serta masker hitam dan tangan di borgol turun dari sebuah mobil.

Baca: Kabar Terkini Kasus Narkoba Tio Pakusadewo, Segera Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Ia didampingi dua pria berbadan tegap, yang diduga penyidik dari Polda Metro Jaya.

Tak banyak komentar, Tio pun langsung dibawa masuk oleh dua pria itu kedalam gedung Kejaksaan untuk menjalani pelimpahan berkas.

Berita Rekomendasi

Pria bernama asli Irwan Susetyo Pakusadewo hanya 30 menit menjalani pelimpahan berkas.

Setelah selesai, Tio kemudian langsung dibawa lagi kedalam mobil penyidik yang sudah berada di pintu masuk gedung utama Kejaksaan.

Baca: Update Kasus Penyalahgunaan Narkotika Roy Kiyoshi: Divonis 5 Bulan Penjara dan Wajib Rehabilitasi

Tio lagi-lagi tak berkomentar. Ia menunduk ketika dihadang awak media saat penyidik mengantarkan Tio masuk kedalam mobil untuk dibawa lagi ke Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.

Dalam kasusnya, Tio Pakusadewo dijerat dengan pasal 111, Pasal 114, dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca: Roy Kiyoshi Terima Divonis Rehabilitasi oleh Hakim

Tak lama ditangkap, Tio Pakusadewo, melalui pengacaranya, Aris Marasabessy mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke BNNP DKI Jakarta.

Hasil asesmen pun sudah keluar. Hasilnya adalah BNNP DKI Jakarta menganggap Tio Pakusadewo ketergantungan akan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi di panti rehab.

Namun hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, Tio Pakusadewo belum juga diantar penyidik ke Panti Rehabilitasi. (Arie Puji Waluyo/ARI).
 

--

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas