Kuasa Hukum Tak Menyangka Jerinx SID Ditahan, Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Jerinx SID kini ditahan, kuasa hukum tak menyangka karena sudah bersikap kooperatif, akan ajukan penangguhan penahanan
Editor: Irsan Yamananda

TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Jerinx dianggap melakukan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengkonfirmasi hal tersebut setelah dihubungi Kompas.
"Sudah (tersangka).
Kami periksa hari ini hadir dia," katanya.
Jerinx juga ditahan hari ini, Rabu 13 Agustus 2020.
• Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran IDI Kacung WHO, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
• Jerinx SID Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia, Kini Telah Ditahan

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Penangkapan Jerinx karena dinilai memiliki alat bukti yang cukup.
Tulisannya di Instagram dianggap memiliki unsur penghinaan dan menimbulkan permusuhan.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar.