Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Tak Menyangka Jerinx SID Ditahan, Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Jerinx SID kini ditahan, kuasa hukum tak menyangka karena sudah bersikap kooperatif, akan ajukan penangguhan penahanan

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Kuasa Hukum Tak Menyangka Jerinx SID Ditahan, Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (tribun bali/i wayan erwin widyaswara) 

TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Jerinx dianggap melakukan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengkonfirmasi hal tersebut setelah dihubungi Kompas.

"Sudah (tersangka).

Kami periksa hari ini hadir dia," katanya.

Jerinx juga ditahan hari ini, Rabu 13 Agustus 2020.

 Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran IDI Kacung WHO, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

 Jerinx SID Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia, Kini Telah Ditahan

Jerinx SID
Jerinx SID (Instagram @jrxsid)

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Berita Rekomendasi

Penangkapan Jerinx karena dinilai memiliki alat bukti yang cukup.

Tulisannya di Instagram dianggap memiliki unsur penghinaan dan menimbulkan permusuhan.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas