Pesan Jerinx SID Sebelum Diantar ke Rutan: Untuk Ibu-ibu Korban Kebijakan Rapid Test
Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Bali menetapkan pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pria yang akrab disapa Jerinx SID ini menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.
Jerinx lalu dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.
Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.
Dalam keadaan tangan diborgol, Jerinx kemudian diantar ke Rutan Mapolda Bali.
Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, Jerinx SID mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
• Jerinx SID Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran & Ujaran Kebencian, Ini Tanggapan IDI Bali
• TERUNGKAP Inilah Ketakutan Jerinx SID Seusai Ditetapkan Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara
• Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Awalnya Singgung Soal Kacung WHO
Jerinx mengatakan bahwa dirinya tak gentar sedikit pun.
Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.
Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.