Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penangguhan Penahanan Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Nora Alexandra dan Jerinx SID Kecewa

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Penangguhan Penahanan Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Nora Alexandra dan Jerinx SID Kecewa
I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx SID.

Seperti diketahui, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina resmi dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mengenai penolakan ini, Jerinx dan istrinya,  

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu.

"Nora terhadap penangguhan ini kecewa ya."

"Saya juga kecewa, Jerinx juga."

"Tapi karena ini kewenangan polisi subjektif ya sudah," kata Gendo di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).

 Curhat Ayah Jerinx Tak Kaget Anaknya Dipenjara, Akui Suami Nora Pernah Nekat Demo Turunkan Soeharto

 Jari-jari Jerinx yang Menimbulkan Kontroversi di Media Sosial Hingga Berujung Laporan Kepolisian

 Deretan Kontroversi Jerinx SID, Sebut IDI Sebagai Kacung WHO hingga Berseteru dengan Sejumlah Artis

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).,
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)
BERITA REKOMENDASI

Menurut Gendo, hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.

Gendo sangat yakin kliennya tak akan mengulangi tindakan dugaan pencemaran nama baik.

Penyidik, lanjut Gendo, seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas