Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Foto Seksinya Beredar di Media Sosial, Five Vi yang Mantap Berhijrah Merasa Trauma

Five Vi merasa malu lantaran saat masih aktif sebagai artia sinetron ia tak menjaga auratnya dan kerap tampil seksi.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Foto Seksinya Beredar di Media Sosial, Five Vi yang Mantap Berhijrah Merasa Trauma
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Pesinetron Five Vi menggunakan busana Muslim dan bercadar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Five Vi mengaku perasaan trauma setelah foto masa lalunya sebelum berhijab kembali beredar di sosial media.

Ia merasa malu lantaran saat masih aktif sebagai artia sinetron ia tak menjaga auratnya dan kerap tampil seksi.

Five Vi sadar kesalahannya di masa lalu yang tak malu mengumbar keseksiannya di depan publik.

"Pastinya itu ada (trauma), rasa malu yang luar biasa, karena kan kita dulu urat malu sebagai artis putus," kata Five Vi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Baca: Harga Dirinya Merasa Terinjak, Five Vi Laporkan Dua Akun Instagram ke Polisi

"Enggak ada sama sekali (rasa malu)dan saya tidak menyadari itu," lanjutnya.

Five Vi bersama kuasa hukumnya saat melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Five Vi bersama kuasa hukumnya saat melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Kini setelah memutuskan berhijab Five Vi merasa foto-foto masa lalunya adalah sebuah aib. Dan ia merasa bila foto-fotonya kembali disebar luaskan itu adalah sebuah tindak kejahatan.

Berita Rekomendasi

"Ketika saya berhijrah, ini (foto-foto masa lalu) sebuah aib yang memalukan. Kalau sampai diungkap lagi bagi saya itu penghinaan dan kejahatan," jelasnya.

Kini buntut dari penghinaan itu membuat Five Vi melaporkan dua akun di Instagram. Kedua akun itu disebut membully dirinya yang hijrah dan mengunggah foto lama Five Vi yang seksi.

Kini laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4908/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 19 Agustus 2020. Terduga dua akun tersebut dijerat UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas