Senyum Angel Lelga Saat Datangi Sidang Vicky Prasetyo
Selebritas Angel Lelga menyanbangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020) siang.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritas Angel Lelga menyanbangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020) siang.
Kehadiran Angel Lelga diketahui untuk menjadi saksi korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik yang diduga dilakukan mantan suaminya, Vicky Prasetyp (36).
Angel Lelga yang mengenakan baju gamis berwarna oranye tersebut menjadi sorotan tamu Pengadilan, ketika tiba di PN Jakarta Selatan pukul 11.10 WIB.
Pandangan mata tamu Pengadilan langsung beralih ke sosok Angel yang berjalan memasuki salah satu ruangan, yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca: BREAKING NEWS: Angel Lelga Datangi Pengadilan, Jadi Saksi di Sidang Vicky Prasetyo
Baca: Vicky Prasetyo: Angel Lelga Didalam Kamar Bersama Lelaki di Waktu yang Tak Wajar
Angel Lelga terlihat umbar senyum kepada awak media, serta warga pengadilan yang mencoba menyapa dirinya.
Mantan istri siri Rhoma Irama itu juga tak malu untuk memenuhi keinginan tamu Pengadilan yang mau foto dengannya.
Dalam persidangan kali ini, tak hanya Angel Lelga saja yang hadir. Terlihat Fiki Alman hadir dalam sidang Vicky Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.