Akibat Pemalsuan Surat Lulus Program S2 dan S3, Pelawak Nurul Qomar Resmi Masuk Penjara
Meski mengaku belum puas dengan putusan, Qomar menyatakan, akan menghadapinya dengan ikhlas.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3, Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2020).
Meski mengaku belum puas dengan putusan, Qomar menyatakan, akan menghadapinya dengan ikhlas.
Bahkan, komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Qomar mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk ikhlas. Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.
Baca: Nurul Qomar
"Saya melihat dengan kacamata ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.