Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anton J-Rocks Mengaku Pertama Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun

Anton J-Rocks ditangkap satuan narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anton J-Rocks Mengaku Pertama Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Giat rilis penangkapan ARK, personel J-Rocks dan beberapa kru, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Kepada polisi, Anton J-Rocks mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba jenis ganja selama pandemi covid-19.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis penangkapan ARK, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

"Tapi sebelumnya, tujuh tahun lalu dia mengaku pernah pakai ganja juga," lanjut Kombes Pol Yusri Yunus.

Meski beralasan menggunakan ganja karena pandemi covid-19 dan atau karena tidak ada pekerjaan, Yusri menegaskan drummer J-Rocks tersebut, tetap bersalah.

Baca: Akui sebagai Korban, Anton J-Rocks Minta Maaf

"Ada UU yang mengatur semuanya. Mau alasan apa tetap salah," tegasnya.

Anton J-Rocks ditangkap satuan narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).

Baca: Pesan Dua Paket Ganja, Drummer J-Rocks Rogoh Rp 1 Juta

Berita Rekomendasi

Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja, pertama satu paket ganja kering yang ditaruh didalam toples, dan yang kedua satu paket biji ganja yang ada didalam plastik.

giat rilis penangkapan drummer J-rocks dan kru di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
giat rilis penangkapan drummer J-rocks dan kru di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi ARK (Anton) membeli dua paket ganja dari M, kru J-Rocks seharga Rp 1 juta yang ditangkap juga oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Anton J-Rocks dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara, dengan denda Rp 10 Miliar," ujar Yusri Yunus.

Dalam penangkapan Anton J-Rocks, polisi juga menangkap kru-kru dari grup band J-Rocks lainnya, yakni M, DN, dan W yang merupakan mantan kru band J-Rocks. 


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas