Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pesan Dua Paket Ganja, Drummer J-Rocks Rogoh Rp 1 Juta

Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces alias ARK ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pesan Dua Paket Ganja, Drummer J-Rocks Rogoh Rp 1 Juta
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
giat rilis penangkapan drummer J-rocks dan kru di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces alias ARK ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.

ARK ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ia ditangkap dikediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).

"Dalam penangkapannya, ARK ini kedapatan memiliki dua paket ganja, satu paket ganja kering disimpan didalam toples dan satu paket biji ganja disimpan didalam plastik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis penangkapan ARK, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Baca: Bukan Pengedar, Polri Sebut Drummer Band J-Rocks Pengguna Narkoba

Yusri mengatakan kalau ARK mengaku dirinya memesan ganja dari M, yang juga turut ditangkap oleh polisi Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.

"ARK pesan dua paket ganja dari M yang harganya Rp 1 juta. Satu paketnya seharga Rp 500 ribu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Yusri mengatakan kalau M adalah kru dari grup band J-Rocks. M mendapatkan barang dari D.

Giat rilis penangkapan ARK, personel J-Rocks dan beberapa kru, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Giat rilis penangkapan ARK, personel J-Rocks dan beberapa kru, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Saat ini D masih dalam pencarian atau DPO. Nah M ditangkap di kost-kostannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari M polisi mengamankan satu paket ganja seberat 1 kg," jelasnya.

Sementara itu, ARK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara, dengan denda Rp 10 Miliar," ujar Yusri Yunus.

Dalam penangkapan ARK, polisi juga menangkap kru-kru dari grup band J-Rocks lainnya, yakni M, DN, dan W yang merupakan mantan kru band J-Rocks.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas