Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Istri Jerinx, Nora Alexandra Beri Pesan ke Penggemar: Jangan Tinggalkan Pasangan saat dalam Masalah

Nora Alexandra, Istri Jerinx SID memberi pesan kepada penggemarnya agar tak meninggalkan pasangan ketika dalam kondisi terpuruk.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Istri Jerinx, Nora Alexandra Beri Pesan ke Penggemar: Jangan Tinggalkan Pasangan saat dalam Masalah
Instagram/ncdpapl
Nora Alexandra, Istri Jerinx SID memberi pesan kepada penggemarnya agar tak meninggalkan pasangan ketika dalam kondisi terpuruk. 

Nora berpesan kepada orang-orang yang menertawai ataupun mencacinya saat ini, agar lebih berhati-hati.

Sebab menurutnya semua orang bisa saja berada diposisi seperti suaminya saat ini.

"Apakah mereka tidak berpikir jika suatu saat mereka diposisi seperti suami saya?," ujarnya.

Ungkapan itu sesuai dengan pesan yang ia terima dari orang tuanya.

"Orang tua saya pernah berpesan jangan terlalu menertawai orang lain, takutnya nanti berbalik ke kita / dia yg menertawai masalah orang lain," kata Nora.

"Terima kasih semua followers terutama haters suami saya, kalian semakin membuat saya kuat disini, kata2 buruk kalian saya simpan untuk menjadikan diri saya semakin kuat menghadapi badai ini," tutupnya.

Baca: Dua Personel Superman Is Dead Turut Diperiksa atas Kasus IDI Kacung WHO Jerinx

Baca: Eka Rock Sebut Jerinx Tak Ada Niat Mencemarkan, Apalagi Merendahkan

Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Berita Rekomendasi

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Laporan tersebut dibuat terkait kalimat yang ditulis dalam unggahan Jerinx SID di akun Instagram pribadinya.

Dalam postingannya tersebut, Jerinx SID menyebut IDI sebagai kacung WHO.

(Tribunnews.com/Tio) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas