Baru Kelar Detoks, Catherine Wilson Belum Boleh Dijenguk
Catherine Wilson (39) menjalani proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Catherine Wilson (39) menjalani proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini, Catherine Wilson mendekam di Panti Rehabilitasi, setelah proses asesmennya diterina penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kalau pihaknya sedang menunggu hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
"Tapi sejauh ini kondisi Catherine sehat," kata Verna Wahono ketika dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Senin (24/8/2020).
Baca: Sebulan Jalani Rehabilitasi di Lemdikpol, Catherine Wilson Lebih Religius
Verna menambahkan, wanita yang akrab disapa Keket itu sudah menjalani program rehab di Panti Rehabilitasi.
"Baru selesai di detoks. Hasilnya belum tahu," ucapnya.
Verna menegaskan kalau saat ini, model seksi itu sudah bersih dari racun-racun atau zat narkotika didalam tubuhnya.
Baca: Masih Dihantui Rasa Bersalah, Catherine Wilson: Maaf ya Aku Nakal
"Kemarin masih ada efek dari narkotika. Setelah didetoks pasti akan ada perubahannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Verna Wahono mengatakan kalau sebulan Catherine Wilson didalam panti rehab belum bisa dibesuk siapapun, karena kondisi kasih dalam pandemi Covid-19.
"Belum bisa besuk. Tapi setelah masuk (panti rehab) dan didetoks, kondisinya jauh lebih baik," ujar Verna Wahono.
Baca: Rhoma Irama Sungkan Cerita Istri Pertama, Tapi Jawab Alasannya Tak Nikahi Elvy Sukaesih
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.