Pengacara Vicky Prasetyo Minta Bukti Ini ke Angel Lelga
Ramdan Alamsyah menegaskan pernyataan Angel Lelga yang mengaku didorong Vicky Prasetyo ke kamar terus diutarakan di dua persidangan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo (36), Ramdan Alamsyah minta bukti kepada Angel Lelga, terkait pernyataannya yang mengaku didorong mantan suaminya itu, ke dalam kamar.
Ramdan Alamsyah menegaskan pernyataan Angel Lelga yang mengaku didorong Vicky Prasetyo ke kamar terus diutarakan di dua persidangan.
"Saya hanya meminta bukti saja. Katanya kan ada CCTV di rumahnya. Dibawa saja ke persidangan biar jelas, apakah benar ada dorong mendorong," kata Ramdan Alamsyah usai sidang Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Ramdan mengungkapkan selain terus mengakui didorong oleh Vicky, Angel juga sering menyebutkan di rumahnya ada CCTV.
Baca: Tuduhan Angel Lelga Pada Kliennya Dinilai Salah Alamat, Pengacara Vicky Prasetyo Meradang
Bahkan, dalam sidang seminggu lalu, Angel mengetahui kedatangan Vicky bersama gerombolannya ke rumahnya lewat CCTV.
"Saya tanya bisa gak ditunjukkan apa saja sih yang direkam oleh CCTV itu apa aja sih, apakah ada Angel dorong dorongan atau lain sebagainya," ucapnya.
Baca: Saat Penggerebekan, Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Ingin Menggundulinya
"Ternyata kembali, setelah kita tanya, CCTV yang di rumah beliau tidak ada dalam berkas. Katanya sudah disita polisi," tambahnya.
Menurut Ramdan, jika memang rekaman CCTV itu disita polisi, harusnya rekaman tersebut sampai ke persidangan karena menjadi bukti otentik mengungkap penggerebekan.
"Kenapa tidak dilampirkan CCTV-nya biar lebih terang benderang di persidangan bisa disajikan," ungkapnya.
Jika memang didalam CCTV benar terjadi adanya Vicky Prasetyo mendorong Angel Lelga kedalam kamar, maka pernyataan Angel itu memang sesuai fakta kejadian.
"Karena kan keterangan saksi dan juga rekaman CCTV untuk membuktikan laporan yang dibuat Angel Lelga," ujar Ramdan Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.