Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA Baru Kasus Jerinx: 7 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkaranya hingga Tulis Surat Berisi Keluh Kesah

Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in FAKTA Baru Kasus Jerinx: 7 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkaranya hingga Tulis Surat Berisi Keluh Kesah
kolase tribunnews
Jerinx dan surat yang ia tulis 

Ia akan bertarung di pengadilan dan akan menerima keputusan pengadilan.

"Yang blengih (cengeng) sejati adalah mereka yang tidak pernah memberi makan warganya, namun menertawai rakyat yang berjuang memberi makan ratusan perut kelaparan tiap harinya tanpa pamrih," terangnya.

Ia juga menyindir sejumlah pihak yang memanfaatkan kekuasaan untuk menginjak hak masyarakat.

"Leluhur Bali tidak buta, karma itu nyata," tegasnya.

Tak hanya itu, Jerinxk juga meminta masyarakat tak diam melihat ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil akibat kebijakan rapid tes atau swab test.

Menurut Jerinx, Indonesia memiliki anggaran ratusan triliun rupiah untuk pandemi Covid-19.

Lantaran hal itu, kata dia, seharusnya masyarakat tak perlu membayar untuk rapid test atau swab test.

Berita Rekomendasi

"Jadi kawanku yang selalu cerdas dan kritis tolong gunakan santunmu dalam membela yang lemah."

"Gunakan adidayamu dalam melindungi rakyat kecil, buktikan pada dunia jika sopan santun adalah satu-satunya yang mampu membebaskan bangsa ini dari penjajahan dan pembodohan," tandasnya.

Kembali ajukan penangguhan penahanan

Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak Polda Bali.

Gendo mengungkapkan, penangguhan kembali diajukan karena Jerinx sangat kooperatif.

"Yang paling penting, kasus Jerinx ini dia bukan koruptor, ida bukan kasusnya suap menyuap, bukan kasus kejahatan yang menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat."

Baca: Masih Pandemi Covid-19, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan Jerinx SID

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas