Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kembali Terjerat Narkoba, Jamal Preman Pensiun Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-sabu

Jamal Preman Pensiun itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kembali Terjerat Narkoba, Jamal Preman Pensiun Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-sabu
Tribun Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna (depan) menjelaskan penangkapan Jamal Preman Pensiun (belakang baju tahanan oranye). 

TRIBUNNEWS.COM - Seolah tak ada kapoknya, Zulfikar alias Ikang (39), pemeran Jamal di Sinetron Preman Pens‎iun, kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Jamal Preman Pensiun itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8/2020).

"Diamankan di sekitar Jalan Cisaranten," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8/2020).

Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengkonsumsi sabu-sabu. Belakangan, ia menjalani rehabilitasi di BNN.

Baca: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Ditunda, Jaksa Belum Siap dengan Tuntutannya

"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial Aa‎ dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu-sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jamal Preman Pensiun Kembali Ditangkap Polisi, Gak Kapok-kapok Masih Kasus Sabu-sabu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas