Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Alasan Vanessa Angel Bawa Bayi Gala Sky ke Pengadilan
Vanessa Angel (28) membawa bayinya, Gala Sky Andriansyah ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/30
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA -- Bintang sinetron dan Film Televisi Vanessa Angel (28) membawa bayinya, Gala Sky Andriansyah ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/3020).
Sekitar pukul 10.00 WIB tim Vanessa Angel sudah berada didalam ruang laktasi PN Jakarta Barat bersama anaknya.
Tak hanya berdua saja, Vanessa Angel terlihat ditemani oleh ayah dan suaminya, Doddy Soedrajat dan Bibi Ardiansyah beserta babysitternya.
Ketika keluar ingin makan siang, Vanessa dan Bibi membeberkan alasan mengapa mereka membawa bayinya ke Pengadilan.
"Anak lagi sakit soalnya makanya dibawa," kata Bibi Ardiansyah.
Sementara itu, Vanessa enggan bicara soal alasan dirinya mengapa bawa sang anak ke Pengadilan ditengah kondisi pandemi covid-19.
"Doain aja ya," ujar Vanessa Angel dan kemudian bersama keluarganya meninggalkan gedung PN Jakarts Barat.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menangkap Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 114 jo pasal 132 dan atau pasal 112 jo pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan.