Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Menerima Dakwaan Jaksa, Vanessa Angel Bilang Begini

Atas perbuatannya Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Menerima Dakwaan Jaksa, Vanessa Angel Bilang Begini
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel didakwa pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Psikotropika.

Demikian dakwaan jaksa yang dibacakan dalams sidang perdana tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Atas perbuatannya Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Mendengar dakwaan Jaksa, pihak Vanessa Angel tidak menyatakan keberatan.

Baca: Merasa Sedih, Bibi Ardiansyah Ceritakan Kondisi Vanessa Angel 3 Hari Sebelum Sidang, Anak Kena Imbas

“Ya karena memang enggak ada yang harus ditolak, biar cepat saja sidangnya,” kata Vanessa Angel ditemui usai sidang di PN Jakarta Barat, Senin.

Kendati begitu, Vanessa Angel tak mau berbicara banyak terkait dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa.

Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Vanessa Angel berujar telah menyerahkan semua masalah hukum kepada kuasa hukumnya.

Baca: Vanessa Angel Stres Saat Kembali Duduk di Kursi Terdakwa, Diakuinya Masih Trauma

Berita Rekomendasi

“Kalau untuk masalah hukum sih kita serahin ke kuasa hukum saja, karena kita kan takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum,” ucap Vanessa Angel.

Bintang sinetron dan Film Televisi Vanessa Angel (28) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/3020).
Bintang sinetron dan Film Televisi Vanessa Angel (28) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/3020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

“Tapi yang jelas, yang penting aku bisa sama suamiku, anakku aja, itu aja sih,” kata Vanessa melanjutkan.

Diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Vanessa Angel: Biar Cepat Saja

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas