Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reza Bukan Bebas dari Penjara Setelah Peroleh Asimilasi Covid-19

Reza Bukan mengaku kaget sekaligus senang ketika mendapatkan asimilasi Covid-19 sehingga bisa bebas dari penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Reza Bukan Bebas dari Penjara Setelah Peroleh Asimilasi Covid-19
/MUHAMMAD FADHLULLAH
Reza Bukan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (13/2/2019). Monang Sagala mengatakan bahwa sidang diundur dikarenakan terdakwa Reza sedang mengalami sakit. Sidang dilanjutkan besok hari tanggal 14 Februari 2018 dan akan diungkapkan semuanya dalam fakta persidangan oleh Reza Bukan. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

TRIBUNNEWS.COM - Rupanya Reza Bukan sudah bebas dari masa hukuman terkait kasus narkoba yang dulu menjeratnya. 

Kabar Reza Bukan bebas dari penjara diketahui dari kanal YouTube dari Augie Fantinus yang berjudul “Reza (Bukan) yang Dulu Lagi, Siap dengan Kehidupan yg Baru”.

Ia bebas pada 18 Agustus 2020 setelah mendapat asimilasi Covid-19.

“Reza Bukan sempat barengan sama gue di (dalam) Rutan, dari 2018 di Rutan Salemba. Keluarnya kapan?” tanya Augie Fantinus dalam kanal YouTubenya dikutip Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca: Istrinya Melahirkan Anak Kedua, Augie Fantinus Sempat Deg-degan

“Gue keluar (penjara) itu pokoknya dapat asimilasi Covid-19, tanggal 18 Agustus, setelah 17 Agustus (bebasnya). Karena undang-undang yang kemarin itu,” kata Reza Bukan.

Reza Bukan mengaku kaget sekaligus senang ketika mendapatkan asimilasi Covid-19 sehingga bisa bebas dari penjara.

Baca: Pernah Terjerat Masalah Hukum, Vanessa Angel Ngaku Trauma Saat Sidang Perdana Kasus Narkoba

Pasalnya, melihat dengan vonis yang dijatuhkan 4 tahun 6 bulan, Reza Bukan tampaknya masih akan bebas lebih lama lagi.

Berita Rekomendasi

“Dan gue dapet asimilasi, gue begitu kaget dan syok. Gue tahu keputusan itu, di awal bulan Agustus masih ada dua minggu,” ucap Reza Bukan.

Diketahui, Reza Bukan terjerat kasus narkoba pada 2018 lalu.

Reza ditangkap pihak kepolisian di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tangan Reza Bukan, polisi menyita barang bukti narkoba berupa tiga paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing berberat 0,19 gram dan 0,39 gram.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Reza Bukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat Asimilasi Covid-19, Reza Bukan Akhirnya Bebas dari Penjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas