Jalani Sidang Debut dari RSKO, Dwi Sasono Dengar Dakwaan Jaksa, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Aktor Dwi Sasono jalani sidang debut sebagai terdakwa kasus narkoba jenis ganja di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono jalani sidang debut sebagai terdakwa kasus narkoba jenis ganja di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Dwi Sasono menjalani persidangan secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Kasus Narkoba Dwi Sasono Dijadwalkan Disidangkan Hari Ini, Kabarnya Digelar Virtual
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kronologi penangkapan Dwi Sasono yang terjadi pada Selasa (26/5/2020) pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa Dwi Sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," kata JPU didalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
"Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja," tambahnya.
Baca: Ketika Widi Mulia Mengabaikan Dwi Sasono hingga Akhirnya Yakin Pria Itu Adalah Jodohnya
Jaksa menambahkan bahwa barang bukti ganja diletakan oleh Dwi didalam sebuah bungkus cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari di kamar rumahnya.
"Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi, terdakwa (Dwi Sasono) langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram," ucapnya.
Baca: Ungkap Kisah Cinta dengan Dwi Sasono, Sang Aktor Selalu Ada Untuk Widi Mulia Bahkan Setelah Putus
"Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk kedalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika," tambahnya.
Karena tak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, Dwi Sasono dibawa petugas kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut," kata JPU.
Lebih lanjut, dalam perbuatannya, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada Dwi Sasono terkait menanggapi dakwaan Jaksa kepadanya.
"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?" tanya hakim kepada Dwi Sasono.
"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.
Kemudian, kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menegaskan kliennya tidak ingin menanggapi dakwaan Jaksa.
"Kami mewakili Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa," ujar Aris Marasabessy.
Majelis hakim pun melanjutkan agenda persidangan Dwi Sasono ke pemeriksaan saksi.
Kemudian, majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa tidak siap membawa saksinya. Sidang akan digelar lagi pada Senin (7/9/2020).
Usai sidang, Aris Marasabessy menyebutkan, sesuai dalam dakwaan Jaksa, Dwi Sasono bisa terancam hukumam penjara dan atau rehabilitasi.
"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," kata Aris Marasabessy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.