Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Narkoba Dwi Sasono Dijadwalkan Disidangkan Hari Ini, Kabarnya Digelar Virtual

Aktor Dwi Sasono (40) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Narkoba Dwi Sasono Dijadwalkan Disidangkan Hari Ini, Kabarnya Digelar Virtual
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono (40) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis ganja dengan terdakwa Dwi Sasono dijadwalkan digelar Rabu (2/9/2020) siang.

Informasi sidang perdana Dwi Sasono tersebut beredar sejak Selasa (1/9/2020) malam.

Sebelum menjalani sidang perdana, Dwi Sasono dan berkas acara pemeriksaan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Agustus 2020.

Saat itu setelah berkas kasusnya dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Dwi Sasono tidak banyak bicara.

Baca: Pesan Dwi Sasono Kepada Anak Sulungnya, Baim Wong Salut: Hebat!

Baca: Lewatkan Momen Anak-anaknya Rilis Single Perdana, Dwi Sasono Sampaikan Pesan ke Widi Mulia

Aktor Dwi Sasono berjalan keluar Mapolres Jakarta Selatan menuju ke mobil, Selasa (9/6/2020). Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan Dwi Sasono ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor Dwi Sasono berjalan keluar Mapolres Jakarta Selatan menuju ke mobil, Selasa (9/6/2020). Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan Dwi Sasono ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ia langsung masuk kedalam mobil kejaksaan untuk dibawa kembali ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Afni Carolina mengatakan, Dwi Sasono cukup koperatif dan mengakui perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Ketika itu Afni Carolina menyatakan, sidang Dwi Sasono akan digelar virtual mengingat masih ada pandemi Covid-19.

"Lihat dulu perkembangannya. Yang pasti masih virtual sidangnya," ujar Afni Carolina.

Dari berkas acara pemeriksaan, suami Widi Mulia itu diketahui ditangkap di rumahnya pada 26 Mei 2020. Polisi menemukan 4,7292 gram narkotika jenis ganja milik Dwi Sasono.

Dwi Sasono dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini, Sidang Perdana Dwi Sasono Dijadwalkan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/02/hari-ini-sidang-perdana-dwi-sasono-dijadwalkan-digelar-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan
Penulis: Arie Puji Waluyo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas